Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi

    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Sukabumi - Polsek Nagrak, bagian dari Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku pembacokan, Medi JA, terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. Pelaku melarikan diri selama empat hari sejak kejadian pada 27 Januari 2024. Akhirnya, Medi JA berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak di kontrakan petak adik iparnya di Cipinang, Jakarta Timur, pada malam Jumat. (02/02/24). Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, mengungkapkan bahwa informasi keberadaan pelaku di daerah Cipinang telah didapatkan sebelum penangkapan. Teguh menyebut, "Kira-kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, kalau untuk perlawanan tidak, karena anggota Polsek Nagrak pada waktu itu." Ungkap Kapolsek Nagrak. Penyelidikan dimulai pada 27 Januari 2024 di Kampung Leuwi Keris, Desa Ciambar. Meskipun upaya pencarian dilakukan selama empat hari tanpa hasil, informasi akhirnya ditemukan. Kapolsek Nagrak bersama Kanit Reskrim membentuk tim dan mengarahkan pencarian ke Cipinang, Jakarta Timur. "Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju kota sekira pukul 21.00 WIB, " kata Teguh. Dengan bantuan Jatanras Polres Sukabumi, tim menemukan rumah kontrakan tempat pelaku bersembunyi. Teguh menjelaskan modus operandi pelaku, yang memiliki dendam terhadap istri korban. Pelaku membobol rumah korban, membacok korban dengan sebilah kapak, dan melarikan diri setelahnya. Motifnya terkait janji istri korban yang tidak dipenuhi terkait keuntungan bisnis. Pelaku kini dihadapi dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp. 4.500. Pasal tersebut juga berlaku jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, dengan hukuman penjara lima tahun. Kapolsek Teguh menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: 'penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.'" Tutup Kapolsek.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Cisitu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hadiri Acara Peresmian Sirkuit Giriland, H. Asep Japar Katakan yang Sesuatu Banget
    AKP Fiekry Adi Perdana Lakukan Sosialisasi dan Pengecekan Angkutan Bus, Pastikan Kondisi layak dan Aman
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Jalin Silaturahmi dengan Warga Desa Datarnangka untuk Wujudkan Pilkada Damai
    Bhabinkamtibmas Desa Banyumurni Polsek Surade Polres Sukabumi Galakkan DDS dan Cooling System Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi di Desa Cicareuh Gelar Anjangsana di Kp. Cipetir, Tingkatkan Keamanan Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Desa Cibitung Laksanakan DDS, Sosialisasikan Pentingnya Kamtibmas dan Kesehatan
    Patroli Dialogis Polsek Palabuhanratu Meningkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Komunikasi Aktif
    Polsek Cikidang Gelar Jumat Curhat, Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat
    Kapolsek Cikidang Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi untuk Anak-anak TK Tunas Karya Cipetir
    Giat KRYD Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Kapolsek Nyalindung Polres Sukabumi Laporkan Kegiatan DDS Sambang Warga Desa Sukamaju
    Bhabinkamtibmas Desa Cipamingkis Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Sosialisasikan Program Kapolres Sukabumi melalui Door To Door System (DDS)
    Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melaksanakan Giat Turjawali R4/Patroli Dialogis Sabhara
    Babinsa Desa Cikangkung Koptu Muslim Dampingi Warga Tanam Padi Huma
    Upaya Peningkatan Silaturahmi dan Ketaqwaan, Muhibah Ramadhan 1445 H/2024 M di Wilkum Polsek Nagrak

    Ikuti Kami